Perusda Gowa

Facebook Instagram Envelope Dribbble

sejarah singkat

Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah PERDA Kabupaten Gowa No.3 Tahun 2007 bertujuan untuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di daerah dan menyelenggarakan pelayanan umum, pengembangan kemitraan dengan masyarakat/usaha mikro, menata struktur organisasi dan manajemen, proses dan strategis bisnis, struktur keuangan dan permodalan, Sumber Daya Manusia, menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

Pembentukan Holding Company dimaksudkan agar Perusahaan Daerah dapat dikelola secara profesional, produktif dan efisien, transparan berdasarkan tatakrama perusahaan yang baik (good corporate governance), meletakkan dasar-dasar/prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Peningkatan efisiensi dan produktifitas BUMD harus dilakukan melalui langkah-langkah restrukturisasi yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga tercapai efisiensi dan pelayanan yang optimal.